Inilah Peraturan Terbaru yang Diterbitkan Jokowi Soal Tunjuangan Jafung PNS di Instansi Pemerintah
Radarcirebon.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan 12 Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional (jafung) bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Besaran tunjangan jafung mulai dari jabatan Ahli Pertama Rp 540.0000 hingga jabatan Aparatur Ahli Utama Rp 2.025.000 .
Besaran tunjangan jafung tersebut berbeda-beda sesuai dengan instansi pemerintahan.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja PNS 2022, Cek di Sini Persyaratannya
Mengutip JDIH Setneg, Sejak April - Juni 2022 Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden terbaru mengenai tunjangan jabatan Fungsional diantaranya;
1. Tunjangan jabatan fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Dayta Manusia Aparatur
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: