Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara, di Kasus Bentrokan PG Jatitujuh

Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara, di Kasus Bentrokan PG Jatitujuh

Radarcirebon.com, INDRAMAYU - Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang juga pimpinan F-Kamis divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.

Taryadi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 16, Juni 2022.

Kendati demikian, vonis untuk eks anggota DPRD Indramayu, Taryadi tersebut masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu melayangkan tuntutan hingga 12 tahun penjara.

Baca juga:

Pasalnya Taryadi yang merupakan anggota DPRD Indramayu, menjadi otak pembunuhan.

Dia dituding menjadi otak terjadinya bentrokan petani dengan F-Kamis, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam persoalan garapan lahan PG Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Taryadi terbukti bersalah. Sehingga divonis 8 tahun penjara.

Berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: