Buruh Sepakat UMK Rp1 Juta

Buruh Sepakat UMK Rp1 Juta

MAJALENGKA - Untuk kali kesekian, puluhan buruh yang tergabung aliansi buruh Majalengka melakukan dialog terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dalam dialog dengan instansi terkait di salah satu rumah driver PT Teknotama Lingkungan Internusa (TLI) di Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah itu, buruh sepakat menerima keputusan UMK sebesar Rp1 juta/ bulannya. Hanya saja, buruh tetap akan menyoroti kinerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Majalengka, agar jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberlakukan UMK yang sudah sesuai dengan kuputusan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) itu. Koordinator KSBSI Baharudin Simbolon menegaskan, meski Majalengka berpredikat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat, sejatinya aliansi buruh di Majalengka tidak ingin hanya dijadikan sebagai komoditas dalam sistem perdagangan. Pihaknya juga mengakui kalau Kota Angin ini sedang menuju tahap pengembangan daerah menuju daerah berbasis bisnis dan dipersiapkan sebagai daerah penampung relokasi industri-industri di Jawa Barat, terutama perusahaan garmen. Pembangunan ruas jalan tol dan rencana pembangunan mega proyek BIJB yang tengah dalam tahap pengerjaan landasan adalah sebuah bukti bahwa Majalengka memiliki nilai yang menarik di mata investor. “Pemda melalui Dinsosnakertrans harus mendukung kesejahteraan buruh guna meningkatkan daya beli rakyat Majalengka itu sendiri yang akan menggerakan roda ekonomi Majalengka ke arah yang positif. Pemerintah juga harus memenuhi hak-hak dasar buruh seperti jaminan sosial dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Majalengka,” tegasnya. Menurutnya, buruh di Majalengka jangan dijadikan korban kepentingan modal dan politik. Karenanya, buruh menginginkan Disnaker lebih berkoordinasi seperti rapat sidang DPK yang harus dilibatkan. Jangan hanya pihak perusahaan saja. “Dinas juga harus ada uji petik kepada para pekerja. Jangan hanya mendatangai perusahaan dan hanya bertanya kepada pihak perusahaan. Kita (buruh) harus diikutsertakan. Dewan pengupahan dan instansi terkait harus terus memonitoring ke perusahaan-perusahaan jangan sampai ada perusahaan tidak memberlakukan UMK sesuai keputusan gubernur itu,” jelasnya. Sementara itu, Kadinsosnakertrans Drs H Eman Suherman MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sikap buruh dengan menerima UMK. Dijelaskan, UMK Majalengka dan Kabupaten/Kota lain se-Jawa Barat (Jabar) tinggal menunggu untuk disahkan dan ditetapkan melalui surat keputusak (SK) dari Gubernur Jabar. “UMK yang telah disepakati DPK sudah dilaporkan ke bupati dan telah dikirimkan ke Gubernur Jabar tanggal 4. Sekarang, tinggal nunggu penetapan dari Gubernur saja,” kata Eman. Ia mengatakan, secara jadwal, Gubernur akan menetapkan UMK Majalengka berikut UMK Kabupaten/Kota lain se-Jabar paling lambat pada tanggal 21 November mendatang. Selanjutnya, penetapan UMK itu dikembalikan ke Kabupaten/Kotaasalnya untuk kemudian disosialisasikan oleh Pemkab/Pemkot kepada perusahaan-perurahaan yang ada di wilayahnya sampai akhir November. Adapun untuk perubahan angka UMK, pihaknya telah berulang kali menjelaskan kepada para buruh yang menuntut kenaikan UMK. Di mana perubahan seperti yang diinginkan para buruh itu tidak dapat dikabulkan. Mengingat waktu untuk membahas hal ini telah mepet, dan pihaknya juga telah melakukan mekanisme penetapan UMK yang sesuai legal formal dan aturan perundangan yang berlaku. Dia menjelaskan, jika dalam merumuskan dan menetapkan UMK, pihaknya sudah sesuai prosedur dan legal formal yang diatur dalam aturan dan perundang-undangan. DPK yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, buruh, dan BPS juga merupakan wadah yang berwenang menentukan penetapan UMK berdasarkan Keputusan Presiden RI No  107 tahun 2004. Disebutkan, beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh DPK adalah menjalankan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 13 tahun 2013 tentang perumusan KHL berdasarkan survei di empat pasar tradisional yang mewakili kewilayahan daerah. Pada proses survei ini, kata dia, DPK sudah menyurvei 60 komponen kebutuhan pokok berdasarkan jenis dan merk yang telah disepakati bersama, hingga muncul angka KHL sebesar Rp1.130.000 per bulan. “Selanjutnya dirumuskanlah UMK oleh DPK yang terdiri dari 9 unsur. Dan muncul angka UMK 2014 sebesar Rp1 juta per bulan. Selain UMK, disepakati pula besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar RP1.130.000 per bulan, atau sama dengan KHL,” paparnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: