Ruy Suryo Tersangka, Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Ruy Suryo Tersangka, Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur. -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

BACA JUGA:Kota Penghasil Janda Terbanyak di Jawa Barat, Ada Indramayu, Disusul Kabupaten Cirebon

Sebagai informasi, Kevin Wu sebagai pelapor adalah Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara-FABB.

Sebelum melayangkan laporan, Dharmapala Nusantara FABB juga mengeluarkan pernyataan tersmi sebagai salah satu organisasi Buddha di tanah air.

Khusus menyikapi provokasi editan gambar rupang Buddha Candi Borobudur yang beredar di media massa.

Pernyataan tersebut menyayangkan tindakan pemilik akun twitter @KRMTRoySuryo2 yang diduga milik Drs Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo sebagai mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga 2013-2014.

BACA JUGA:Bunuh Diri di Ciwaringin Cirebon, Ketahuan oleh Istri saat Pulang dari Pasar

Yang seharusnya menjadi teladan dan bisa memposisikan diri sebagai tokoh muda nasional namun malah melakukan tindakan provokasi yang diduga melecehkan Presiden Indonesia dan Agama Buddha di media sosial melalui akun twitternya.

Mengecam pelaku pengedit dan penyebar gambar Rupang Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Bapak Jokowi yang mana hal ini mencoreng tiga pihak sekaligus.

Yakni, Presiden Ir H Joko Widodo sebagai kepala dan pemimpin bangsa Indonesia.

Umat Buddha, di mana wajah Buddha pada rupang Candi Borobudur diganti dengan wajah lain dan dijadikan bahan olokan.

BACA JUGA:Tak Mau Pusing, Erik ten Haag Siapkan Pengganti Ronaldo di MU, Sudah Ada Pemain Nomor 9

Seluruh Bangsa Indonesia di mana Candi Borobudur merupakan ikon kebesaran budaya luhur bangsa Indonesia yang wajib dijaga bersama, juga sebagai warisan peradaban dunia yang tak tergantikan.

Mendukung pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas para pelaku pembuat dan penyebar gambar ini karena telah membuat keresahan dan berpotensi memecah-belah di masyarakat.

Tindakan tegas dari Kepolisian dan aparat yang bertugas dibutuhkan untuk menegakkan hukum yang berlalu dan agar terjadi efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku di masa depan sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian di masyarakat.

Atas dua laporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Roy Suryo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: