Pengedar Narkoba Ditangkap di Ciperna Cirebon, Hanya Demi Dapat Sabu Gratis

Pengedar Narkoba Ditangkap di Ciperna Cirebon, Hanya Demi Dapat Sabu Gratis

Pengedar narkoba asal Kabupaten Kuningan ditangkap di Jalan Raya Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Seorang pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dia mengedarkan barang tersebut di Kabupaten Kuningan.

AS (31) rupanya sudah jadi pecandu berat. Demi mendapatkan sabu gratis, dia menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Namun, pengedar narkoba yang mengaku baru 3 kali transaksi tersebut apes, dan ditangkap di Jalan Raya Ciperna, Kabupaten Cirebon.

Kepada polisi, AS mengaku, saat kritis dan ingin pakai sabu-sabu, pria asal Desa Babatan, Kecamatan Kedugede, Kabupaten Kuningan terpaksa menjadi pengedar di wilayah Kuningan.

BACA JUGA:Selasar Gunung Jati, Wacana di Talk Show HUT RCTV, Begini Respons Bupati dan Wakil Walikota Cirebon

Aksinya kali ini, berakhir di dalam bui. Saat hendak transaksi sabu-sabu, pengedar narkoba tersebut keburu ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Cirebon di Jl Raya Cirebon-Kuningan, Desa Ciperna, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Baru tiga kali, ini barang mau diedarkan ke Kuningan. Saya tidak mendapatkan uang untuk mengedarkan ini. Cuman dapat barang buat pakai sendiri saja," kata AS saat diinterogasi oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakasat Narkoba AKP Udiyanto SH mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat.

AS diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Pihaknya kemudian memantau tersangka, saat hendak transaksi. Pelaku langsung digrebek dan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Pencabulan di Talun Cirebon, Pelaku Mengaku Sering Nonton Video Dewasa

"Kami berhasil mengamankan AS  di Jl Raya Ciperna. Dari tangan tersangka, kita mendapati narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Wakasat Narkoba AKP Udiyanto.

Sabu-sabu tersebut  dibungkus dalam dus kecil warna hijau yang dililit lakban dan dimasukkan dalam balon berwarna biru dengan berat bruto 4,21 gram. Barang tersebut disimpan di dalam celana.

Setelah dilakukan pengledahan, polisi berhasil mengantongi sabu-sabu seberat 4,21 gram, ponsel merek Samsung warna biru, dan celana jens milik korban.

Tersangka dan barang buktinya kemudian diglandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: