Mardani H Maming Angkat Bicara Usai Dirinya Ditahan KPK

Mardani H Maming Angkat Bicara Usai Dirinya Ditahan KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan oleh KPK-fin.co.id-fin.co.id

Radarcirebon.com, JAKARTA – Setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mantan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming angkat bicara.

Kepada sejumlah awak media, Mardani H Maming membantah melarikan diri dari perkara dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjeratnya sebagai tersangka.

Mardani H. Maming mengeklaim melakukan ziarah ke makam Wali Songo.

BACA JUGA:Persipura Jayapura Bakal Jajal Semen Padang FC Sebelum Liga 2 Dimulai

"Saya pergi ziarah, ziarah (ke makam) Wali Songo," kata Mardani H. Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (28/7/2022).

Pernyataan itu dilontarkannya guna menanggapi keputusan KPK memasukkan dirinya ke daftar pencarian orang (DPO) usai dua kali tak menghadiri pemeriksaan.

Ia mengaku baru saja selesai melakukan rangkaian ziarah tersebut. Maka dari itu, ia mendatangi Kantor KPK hari ini.

"Habis itu (berziarah) balik tanggal (28/7/2022), sesuai janji saya, dan saya hadir (ke markas KPK)," kata dia.

BACA JUGA:Open Bidding Sekda Kabupaten Cirebon: Hari Terakhir Tambah Dua Lagi, 5 Posisi Esselon II Resmi Dilelang

Dirinya pun menyampaikan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean)," kata Mardani Maming.

Ia pun menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun baru dipermasalahkan pada 2021.

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," tukasnya.

BACA JUGA:Ducati Desmosedici GP Jauh Lebih Baik, Jack Miller Puas

Lebih lanjut, ia menekankan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya murni urusan business to business (B2B).

Ia mengaku tidak bodoh untuk menerima gratifikasi dalam bentuk transfer uang hingga pembayaean pajak seperti yang dituduhkan.

"Dan sekarang itu (permasalahan gratifikasi) dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tegas Maming.

BACA JUGA:Cirebon Bersholawat Dipimpin oleh Habin Lutfi Bin Yahya Bergema, KASAD Dudung Bangga

Diketahui, KPK menahan Mardani H Maming selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id