PK Ditolak, Gayus Mendekam 30 Tahun

PK Ditolak, Gayus Mendekam 30 Tahun

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penyelewengan pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Majelis hakim yang menolak perkara bernomor 38 PK/Pid.Sus/2013 tersebut terdiri atas M S Lumme, Sri Murwahyuni, dan Komariah Emong Sapardjaja. Perkara itu diputus 30 Juli lalu. Dengan penolakan tersebut, Gayus harus tetap mendekam di dalam bui selama 30 tahun. \"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan,\" ujar Lumme dalam amar putusan yang dilansir dari situs MA kemarin (22/11). Hukuman 30 tahun merupakan akumulasi dari berbagai kasus yang menjerat Gayus. Se but saja kasus suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelewengan pajak, dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus suap, Gayus terbukti menerima Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart, terkait dengan kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut. Bekas pegawai Ditjen Pajak itu juga menyuap petugas rumah tahanan Mako Brimob Depok. Termasuk Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto. Gayus juga terbukti menyuap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD 30 ribu dan USD 10 ribu kepada hakim anggota lainnya. Uang suap Gayus juga mengalir kepada penyidik kepolisian Arafat Enanie dan Sri Sumartini. Dalam kasus gratifikasi, Gayus terbukti menerima sejumlah gratifikasi saat menjabat sebagai petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak. Dia menerima uang USD 659 ribu dan 9,6 juta dolar Singapura. Gayus juga terserat kasus manipulasi pajak. Dia dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Alhasil, keberatan pajak perusahaan tersebut dikabulkan dan negara merugi Rp570 juta. M Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Pengadilan juga menetapkan Gayus bersalah dalam kasus paspor palsu. Dia menggunakan nama palsu Sony Laksono sehingga dapat bepergian ke luar negeri. Paspor palsu tersebut dia gunakan untuk bepergian ke luar negeri ketika masih dalam masa tahanan di Rutan Mako Brimob. Pengadilan mengganjar Gayus hukuman 12 tahun penjara untuk kasus pajak, menyuap hakim, penyidik, dan pengacara. Atas kasus penggunaan dan pemalsuan paspor, majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Gayus kembali dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam perkara penggelapan pajak. Terakhir, Gayus divonis 6 tahun penjara atas kasus gratifikasi, suap, dan pencucian uang. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis tersebut menjadi 8 tahun penjara. (dod/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: