Nasabah CSI Syariah Sejahtera Geruduk Kantor Bank Mandiri Tegalsari

Nasabah CSI Syariah Sejahtera Geruduk Kantor Bank Mandiri Tegalsari

GERUDUK BANK: Nasabah CSI Syariah Sejahtera geruduk kantor cabang Bank Mandiri Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Kamis siang (5/9/2024).-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera kembali beraksi. Setelah kemarin unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, kali ini Kantor Cabang Bank Mandiri Tegalsari, Kecamatan Plered yang digeruduk nasabah BMT CSI, Kamis siang (5/9/2024).

Puluhan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera itu, dipimpin oleh Virnarti Septa Arini SSos yang mengaku sebagai debitur.

Mereka datang untuk menindaklanjuti putusan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjaminkan beberapa rekening milik BMT CSI Syariah Sejahtera.

"Ada keputusan PKPU yang menjaminkan beberapa rekening yang terdapat di Bank Mandiri. Termasuk rekening koperasi yang isinya kurang lebih sekitar Rp248 Miliar," ungkap Virnarti Septa Arini kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Dukung Eti-Suhendrik, SBH Bawa Gerbong Relawan, 234 SC dan Armye Clan Titip Dunia Pendidikan

Karena itu, nasabah BMT CSI Syariah Sejahtera meminta kepada Bank Mandiri agar mengembalikan uang tersebut kepada Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera.

Menurut Arini, dalam putusan sidang sebelumnya, dengan perdamaian dan homogolasi tersebut dianggap sudah selesai. Padahal, dalam putusan tersebut harusnya mengembalikan uang anggota sebanyak 50 persen dengan cara dicicil selama 60 bulan.

Namun, sampai saat ini cicilan itu belum dilaksanakan. "Karenanya tidak dilaksanakan harusnya wanprestasi," jelas Arini.

Ia mengaku sudah menyampaikan tujuannya ke Bank Mandiri kepada Wakil Kantor Cabang Bank Mandiri Tegalsari. Namun, mediasi tersebut belum menemukan titik terang, karena tidak hadirnya pimpinan bank tersebut.

BACA JUGA:PDIP Kabupaten Cirebon Pecah? Efek Foto Jimus Bareng Ayu-Soliching, 10 Kader Bakal Diperiksa

"Alhamdulillah kita sudah diterima dengan baik. Segala macam kewenangan ada di kepala cabang. Jadi kita masih menunggu pengkondisian jawaban dari pihak bank, Jum'at kita akan ada pertemuan lagi," terangnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menyampaikan, kegiatan pelaksanaan eksekusi terhadap KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera itu, harus dilakukan sebagaimana dalam putusan dalam persidangan.

Yakni, untuk dikembalikan secara proporsional. "Untuk menghitung proporsional itu, masih ada kaitannya dengan barang (aset CSI, red) yang terus kita lelang," papar Yudi.

Ia juga sebenarnya ingin masalah tersebut cepat selesai. Namun, dalam proses lelang pun masih ada beberapa aset yang belum terjual. Sehingga, Kejaksaan belum bisa menuntaskan permasalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: