1 Agustus 2022 Dibuka Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU: Ada 9 yang Siap Daftar
pemilihan umum (Pemilu)-Thor Deichmann-Pixabay
Radarcirebon.com, JAKARTA - Tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada 1 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada sembilan partai politik nasional yang akan mendaftar ke KPU pada hari pertama tahapan pendaftaran.
"Jadi nanti pada 1 Agustus 2022, pada hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui 'helpdesk' pendaftaran parpol, maka akan ada 9 partai politik yang akan mendaftar," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA:Inilah Persyaratan Tenaga Honorer yang Ingin Ikut Seleksi seleksi CPNS dan PPPK
Idham mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama.
Terkait waktu pendaftaran pada 1 hingga 13 Agustus dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Agustus pendaftaran dibuka pada 08.00 hingga 23.59 WIB.
"Pada pukul 08.00 WIB yang mendaftar PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi. Pukul 08.30 WIB Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pukul 10.00 WIB Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, pukul 11.00 WIB Partai Gelora, dan pukul 13.00 WIB Partai Buruh," kata dia.
BACA JUGA:Uang Kopda Muslimin Ternyata Hasil Tipu Mertua, Dipakai Bayar Eksekutor Istri
Kemudian, parpol lain yang juga telah menyampaikan rencana mereka mendaftar ke KPU RI pada 3 Agustus 2022 adalah Partai Garuda, 5 Agustus 2022 Partai Demokrat, 6 Agustus 2022 Partai Golkar, serta 8 Agustus 2022 Gerindra dan PKB.
Sebelumnya, Idham Holik mengingatkan setidaknya pimpinan partai politik bisa menyampaikan rencana mereka akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik.
"Kami mohon sebelumnya menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dengan tujuan agar kami bisa mengatur dan melayani ibu bapak saat pendaftaran partai politik," kata dia.
BACA JUGA:Citayam Fashion Week Viral, Satlantas Polresta Cirebon Kasih Imbauan Begini
Dengan pemberitahuan itu, kata dia, diharapkan tidak terjadi jadwal yang bersamaan dan penumpukan penerimaan pendaftaran partai politik.
"Karena kalau terjadi demikian, kami khawatir tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, termasuk muncul prasangka-prasangka kenapa 'kami di belakangkan, kenapa yang itu didahulukan', itu yang tidak kami inginkan," ujarnya.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id