STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas

STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi-Korlantas Polri-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Data kendaraan dengan SNTK mati selama 2 tahun bakal dihapus. Aturan ini, sebenarnya sudah ada di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan akan diimlementasikan.

Dalam waktu dekat, Korlantas Polri akan menerapkan aturan tersebut. Sehingga kendaraan dengan STNK mati pajak selama 2 tahun data akan dihapus. Karena itu, masyarakat agar taat dan tepat waktu. 

Aturan STNK mati pajak selama 2 tahun data kendaraan dihapus sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009. Tetapi belum diterapkan secara penuh hingga saat ini. 

Korlantas masih melakukan validasi dan penyesuaian data, sehingga saat penerapan benar-benar sudah berjalan dengan baik. 

BACA JUGA:Peringkati Tahun Baru Islam 1444 H, Ketua KPK Firli Bahuri dengan Tegas Katakan ini

BACA JUGA:Sheren Pawitandirogo

Terkait dengan ketentuan bahwa STNK mati pajak 2 tahun dan data kendaraan akan dihapus, Kakorlantas, Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan, pihaknya ingin secepatnya diterapkan. 

Korlantas Polri ingin segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Mengingat aturan itu sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas seperti dilansir dari siaran pers Div Humas Polri, Minggu, 31, Juli 2022.

BACA JUGA:Bertemu dengan Nyoman, Kapolda metro Jaya Maafkan Atas Perbuatan

BACA JUGA:Lawan Atletico Madrid, Manchester United Kalah 1-0

Pihaknya ingin agar data yang ada benar-benar valid. Sehingga pemerintah juga dapat mengambil kebijakan dengan tepat.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Kakorlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: