STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Korlantas Tegaskan Hal Ini
STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong, inilah penjelasan dari Korlantas Polri-Ist/Ilustrasi-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - STNK mati 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan jadi bodong. Hal itu, sesuai dengan Pasal 74 UU 22 tahun 2009.
Aturan ini, sebenarnya sudah lama disahkan. Tetapi ketentuan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan jadi bodong, baru akan diterapkan dalam waktu dekat.
Tentu saja, bila tidak membayar pajak 2 tahun dan data kendaraan dihapus juga STNK mati, secara otomatis kendaraan jadi bodong.
Diharapkan dengan adanya ketentuan ini, masyarakat lebih taat dan tepat waktu dalam menunaikan kewajiban melunasi pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas
BACA JUGA:Peringkati Tahun Baru Islam 1444 H, Ketua KPK Firli Bahuri dengan Tegas Katakan ini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun dan kendaraan jadi bodong.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak atau STNK selama 2 tahun akan dianggap jadi bodong.
BACA JUGA:Sheren Pawitandirogo
BACA JUGA:Bertemu dengan Nyoman, Kapolda metro Jaya Maafkan Atas Perbuatan
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: