Dahlan Iskan Tolak Privatisasi BUMN, Respons Aspirasi HMI Kuningan

Dahlan Iskan Tolak Privatisasi BUMN, Respons Aspirasi HMI Kuningan

KUNINGAN- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan merespons positif keinginan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan untuk berdiksusi, di sebuah ruangan netral Kompleks Rest Area Cirendang, akhir pekan kemarin. Puluhan aktivis HMI yang sudah menunggu, disapa dan disalami akrab satu per satu oleh mantan CEO Jawa Pos Group itu. Ia pun memilih duduk lesehan. Pernyataan awal HMI yang ingin menyampaikan hal positif dan negatif terkait kinerja menteri BUMN, sempat dipotong celetukan Dahlan Iskan yang ingin agar HMI menyampaikan hal yang negatifnya saja. Isu privatisasi BUMN pun menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan HMI kepada Dahlan. Menurut HMI, privatisasi BUMN akan dilematis. Pasalnya, cenderung berpotensi menjadikan BUMN lebih komersial dan dikuasai kaum kapitalis. “BUMN bergerak untuk kepentingan hajat hidup rakyat. Tapi jika diprivatisasi asing atas nama swasta, maka hanya akan menjadi keuntungan bagi asing. Sehingga manfaatnya berpindah ke pihak asing. Bukannya kepada rakyat Indonesia,” tandas Ketua HMI Kuningan, Yayan Supriatna. Namun disisi lain, jika privatisasi tidak dilakukan, di era reformasi BUMN yang masih belum menjangkau semua aspek, dinilainya juga justru akan menimbulkan istilah BUMN sapi perah kepentingan. Artinya para aktor politik yang korup bisa dengan leluasa mengendalikan BUMN agar menguntungkan mereka semata. Sebab BUMN yang tidak go public akan minim pengawasan oleh masyarakat luas. Selain isu privatisasi BUMN, Yayan juga menyoroti perihal efektivitas penyaluran dana CSR BUMN. Ia berpikir, jika CSR BUMN bisa tersalurkan dengan efektif untuk program pengembangan KUKM dan para pedagang kaki lima (PKL), maka secara tidak langsung kesejahteraan rakyat kecil akan ikut terdongkrak. “KUKM dan PKL yang notabene memiliki keterampilan dan permodalan yang minim akan merasa terbantu dengan program pengembangan dari CSR BUMN tersebut,” katanya. Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab jelas dan lugas aspirasi HMI. Dahlan secara tegas menyatakan, tidak akan pernah melakukan privatisasi BUMN. Menurut Dahlan, kelemahan BUMN selama ini adalah kental intervensi politik dan kekuasaan. Maka privatisasi tidak boleh, tapi kalau go public harus. Sebab jika tidak go public, BUMN akan mudah terus diintervensi. “Saya tidak akan melakukan privatisasi BUMN, selama saya menjadi menterinya. Tapi go public akan saya lakukan dengan catatan untuk mengikis habis intervensi politik,” tandasnya. Terkait CSR BUMN, Dahlan menyebut dananya ada di perusahaan masing-masing. Namun ia mengaku, tidak sreg dengan pola CSR BUMN yang dulu. Siapa yang dekat orang BUMN, dia yang dapat. Ia jelas tidak mau begitu. Maka, Dahlan punya ide CSR perusahaan BUMN bagi pembinaan usaha kecil menengah (UKM). Misalnya, harus ditangani oleh lembaga sebagai pihak ketiga yang berkompeten. “Saya contohkan Pertamina. Kalau Pertamina ngurus UKM, saya tidak percaya. Bagi saya, Pertamina bisa ngurus minyak saja sudah bagus. Jangan dibebani lagi membina UKM. Sebab Pertamina tidak punya passion (gairah, red) membina UKM. Serahkan saja CSR-nya kepada lembaga yang kompeten,” tandasnya lagi. Di sisi lain, Dahlan mengungkapkan ketidaksetujuannya jika dana CSR BUMN besar untuk membantu pendidikan. Sebab dana pendidikan dari APBN besarnya sudah luar biasa. Yakni 20% dari APBN, atau mencapai Rp360 triliun. Sampai tidak terserapnya juga mencapai 60%. “Untuk pendidikan selalu dicukupi berapapun mintanya. Untuk beasiswa S2 dan S3 ke luar negeri juga sebenarnya bisa. Maka kontrol pendidikan oleh HMI khususnya, harus prioritas. Apalagi dana pendidikan akan terus naik, seiring naiknya APBN setiap tahun,” katanya. Setelah diskusi dengan nuansa intelektual, HMI mengapresiasi sikap menteri BUMN yang akomodatif. HMI pun mendoakan menteri BUMN sukses mengambil alih penambangan minyak dan gas Blok Mahakam di Perairan Kalimantan TImur yang dikelola asing untuk dikuasai Pertamina. Terakhir, HMI menyerahkan hasil analisis lengkapnya secara tertulis kepada sang menteri. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: