Ratusan Mahasiswa IAIN Terancam DO, Tunggak SPP dan Praktikum

Ratusan Mahasiswa IAIN Terancam DO, Tunggak SPP dan Praktikum

KESAMBI– Ratusan mahasiswa IAIN Syekh Nur Jati Cirebon dari berbagai jurusan terancam drop out (DO). Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan pihak IAIN Syekh Nur Jati dengan nomor In. 14/R.II/Ku.00.1/2326/2013. Dalam surat itu disebutkan, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bulan September 2013 ditemukan IAIN memiliki piutang dari tunggakan SPP dan praktikum. Dalam surat pengumuman itu dilampirkan nama-nama mahasiswa yang mempunyai tunggakan dan wajib membayar. Jika pada 30 November 2013 belum membayar juga, maka ratusan mahasiswa tersebut terancam DO. Anehnya, dari lampiran surat penagihan dan ancaman  tersebut melampirkan ratusan nama-nama mahasiswa yang notabene mendapatkan beasiswa bidik misi dan santri berprestasi. Itu artinya, isi dari surat berlawanan dengan surat keputusan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Surat tersebut menetapkan, bantuan biaya pendidikan selama 8 semester. Dan dalam informasi yang terdapat di web IAIN menyebutkan, mahasiswa santri berprestasi mendapatkan bantuan pendidikan selama 8 semester. Karena itu, ratusan mahasiswa meradang, dan meminta pihak kampus segera melakukan klarifikasi. Mahasiswa menanyakan surat pengumuman yang dinilai janggal tersebut. “Apa tujuan IAIN menagih mahasiswa yang menunggak SPP, tapi surat tersebut digelontorkan kepada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa? Apa hubungannya, hasil audit dari tim BPKP disangkutpautkan dengan mahasiswa beasiswa yang sudah menjadi tanggung jawab negara? Bagaimana sebetulnya hasil audit BPKP itu,” tandas Isomudin, salah satu mahasiswa jurusan Ushuludin, Senin (25/11). Sementara, Purek 2 IAIN Syekh Nur Jati Prof DR Wahidin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat pengumuman itu. Namun pihaknya mengklarifikasi jika surat itu substansinya ditujukan kepada mahasiswa nonbeasiswa yang menunggak SPP dan praktikum. Hanya menurutnya, pihak keuangan tidak bisa disalahkan jika surat pengumuman itu menyasar kepada mahasiswa yang mendapat beasiswa. “Karena keuangan kan tugasnya hanya menagih SPP dan praktikum kepada mahasiswa, baik yang tidak dapat beasiswa maupun yang dapat beasiswa. Sehingga bagi mahasiswa yang dapat beasiswa tidak usah tersinggung. Karena secara otomatis surat tagihan itu gugur dengan sendirinya,” paparnya saat dihubungi Radar Cirebon via telepon selular. Saat ditanya, jika tanggal 30 November ratusan mahasiswa itu belum juga melunasi tunggakan SPP dan praktikum apakah secara otomatis di-DO? Wahidin menjelaskan, pihaknya tak serta merta mengeluarkan mahasiswanya. Pihaknya akan menempuh mekanisme dan prosedur lain. “Tinggal datang dan klarifikasi saja ke pudek 2 atau menghadap saya. Tentu ada toleransi dan pertimbangan tertentu. Sehingga sebenarnya tidak ada masalah itu,” tegasnya. (hsn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: