Komisi IV Usulkan Tambahan Anggaran JKN PBI Rp47,3 Miliar

Komisi IV Usulkan Tambahan Anggaran JKN PBI Rp47,3 Miliar

BLAK-BLAKAN: Nurkholis, anggota Komisi IV yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cirebon mendorong penambahan anggaran JKN PBI, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, SUMBER-Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan penambahan kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebesar Rp 47,3 miliar. Alasannya, jika tidak ditambah, maka JKN PBI di Kabupaten Cirebon akan bermasalah.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi, rapat Badan Anggaran (banggar) pertama membahas anggaran murni 2023, dilakukan Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon bersama para anggota perwakilan fraksi dan komisi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hasilnya, bagi masyarakat penerima program JKN PBI APBD Kabupaten Cirebon di 2023, dari perhitungan Dinkes, kebutuhannya mencapai Rp99,3 miliar. Namun hanya bisa ter-cover Rp52 miliar. Sehingga, atas usulan Komisi IV mengusulkan kekurangan anggaran tersebut.

“Iya betul. Harusnya kebutuhan PBI itu kan sekitar Rp99,3 miliar dan kemarin yang disepakati itu baru Rp52 miliar,” kata anggota Banggar yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, kemarin.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-16 Juara Piala AFF 2022, Rizdjar Nurviat Subagja: Terima Kasih Cirebon

Sehingga, lanjut Politisi PKS ini, jika tidak tercover, pastinya akan masalah. Artinya, masyarakat penerima JKN PBI ini bisa terkendala dikemudian hari.

“Jadi UHC kita itu akan terancam nantinya. Karena sesuai hitungan Dinkes harusnya Rp100 miliaran. Jadi kita itu kurang Rp47,3 miliar sesuai dengan kebutuhan UHC,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Nurholis, penting untuk menjadi perhatian Pemda Kabupaten Cirebon khusunya TAPD untuk memenuhi kebutuhan JKN PBI. Sebab, masalahnya berkaitan dengan banyaknya jaminan kesehatan masyarakat yang tidak mampu di daerah ini.

“Karena ini untuk kebutuhan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, maka komisi IV mengajukan untuk dipenuhi kebutuhan anggaran itu,” ungkap Nurholis.

BACA JUGA:Duo Real Madrid Masuk Sebagai Kandidat Penerima Penghargaan Uefa Player of the Year 2022

Menurutnya, usulan yang diajukan Komisi IV untuk mengcover sepenuhnya kebutuhan JKN PBI ini, bisa dilakukan Pemda melalui TAPD baik di anggaran murni 2023 atau pun nanti di perubahan 2023.

“Kalau bisa di murni 2023, kalau enggak bisa di murni ya minta TAPD ini menyiapkan di anggaran perubahan 2023 Rp 47 miliarnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditangkap KPK Karena Terima Suap, Nilainya Gede Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: