Jambret Ditangkap di Kanggraksan Cirebon, Kelelahan Saat Melarikan Diri
SA (30) pelaku jambret yang ditangkap warga di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon. -Ist-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Aksi jambret di Jalan Kanggraksan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil digagalkan warga, Senin, 15, Agustus 2022.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku jambret yang merampas HP korban di Gang Sawo. Lalu melarikan diri ke Jalan Kanggraksan.
Menurut saksi mata, Gunawan, saat dikejar warga, jambret tersebut sudah kelelahan sehingga langsung diamankan di Jalan Kanggraksan. Kemudian ada warga menelpon Polres Cirebon Kota.
"Tadi waktu dikejar kelihatannya sudah capek. Jadi bisa ditangkap warga," kata Gunawan, di lokasi kejadian.
BACA JUGA:DPO Sejak 2019, Apeng Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun Resmi Ditahan Kejagung
BACA JUGA:BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional
Menurut Gunawan, jambret tersebut sepertinya terpaksa melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan. Bahkan saat dikejar kondisinya seperti lemas.
Saat ditangkap, jambret tersebut mengaku terpaksa melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan. "Tambal ban sepi. Kepala pusing. Sudah nggak ada apa-apa," katanya.
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com dari Polsek Selatan Timur, pelaku jambret sudah diamankan yakni SA (30) warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Pelaku jambret tersebut beraksi sekitar pukul 07.45 Wib di Gang Sawo, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon dan ditangkap di Jalan Kanggraksan.
BACA JUGA:Program Gebyar Desa DPMD Jabar Efektif, Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal
BACA JUGA:Pesan Menohok Deddy Corbuzier Soal Kasus Ibu-ibu vs Pegawai Alfamart
Saat beraksi, pelaku menarik handphone milik korban yang sedang dipegang. Kemudian mendorong kepala korban ke arah tembok setelah itu tersangka kabur melarikan diri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta. Pelaku kini berada di Polsek Cirebon Selatan Timur guna untuk pengusutan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: