Ok
Daya Motor

Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sebuah mobil milik seorang karyawan perusahaan investasi di Kota Cirebon.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota saat hendak melarikan diri ke Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyampaikan, pelaku berinisial WF (39), warga Kabupaten Kuningan. Pelaku ditangkap pada Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Diduga Kelalaian Dokter, Bayi Asal Kuningan yang Sudah Dinanti 7 Tahun Lahir Tak Bernyawa

BACA JUGA:Relaksasi Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga September, Begini Langkah Bapenda Jabar

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Jadi Kota Cirebon, Effendi Edo: Jaga Kota Ini Seperti Rumah Sendiri

“Pelaku sebelumnya telah dilaporkan oleh korban berinisial E (29), seorang karyawan swasta, yang kehilangan mobilnya setelah menjadi korban kekerasan di lingkungan kantornya pada Oktober 2024,” ujar AKP Fajri, Sabtu 28 Juni 2025.

Tersangka memaksa masuk ke area kantor, menyerang korban yang tengah bekerja, kemudian mengambil dua tas milik korban.

Pelaku lalu membawa kabur mobil Honda Civic Turbo yang terparkir di halaman kantor. Pihak perusahaan pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan korban berhasil ditemukan di wilayah Kuningan. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersikap tidak kooperatif selama pelacakan berlangsung,” jelas AKP Fajri.

BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Minta Walikota Cirebon Aktif di Media Sosial

BACA JUGA:Tak Terima Kota Cirebon Berusia 43 Tahun, Pemerhati Ajak Dedi Mulyadi Adu Data

Tim penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana kabur ke Aceh.

Polisi segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di bandara sebelum pelaku menaiki pesawat.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo beserta dokumen kendaraan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Fajri.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait