Bekas Petinggi Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Suap

Bekas Petinggi Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Suap

Shi Wenqing divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang. Foto:- CCTV-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bekas petinggi partai komunis di China divonis hukuman mati setelah dirinya terbukti melakukan suap.

Dia adalah Mantan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi, Shi Wenqing.

Bekas petinggi partai Komunias China ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa 16 Agustus 2022.

Dijelaskan bahwa, Shi Wenqing, merupakan salah satu tokoh penting, dia Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC).

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Tasikmalaya Meninggal Saat Lomba Agustusan Balap Karung

BACA JUGA:Kasus Sabu di Kota Cirebon, Peta Sistem Tempel Terungkap, Ada di Tiang Listik sampai Toilet SPBU

Shi Wenqing dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi setelah terbukti melakukan suap dan kepemilikan senjata api.

Tidak hanya hukuman mati dengan dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup.

Tidak cukup sampai di situ, setelah terbukti melakukan suap, semua harta bekas petinggi partai komunitas China itu disita oleh negara.

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

BACA JUGA:Pengedar Ganja di Depok Cirebon Kirim Paket ke Lemahwungkuk, Barang Buktinya Wow Banyak Banget

Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: