Bekas Petinggi Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Suap

Bekas Petinggi Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Suap

Shi Wenqing divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang. Foto:- CCTV-

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Kronologi Wanita di Tulungagung Diperkosa Setelah Kecelakaan, Leher Patah dan Pendarahan Otak

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah diterbitkan FIN dengan judul: Terbukti Lakukan Suap, Eks Petinggi Partai Komunis Cina Divonis Hukuman Mati!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: