TNI Penembak Kucing di Bandung Berpangkat Brigjen Inisial NA, Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
Ilustrasi, TNI penembak kucing di Bandung ternyata perwrira. Foto: -@rumahsinggahclow -Instagram
Mayjen Prantara menegaskan tim hukum TNI akan memproses Brigjen NA yang diduga menembak beberapa kucing.
Yang bersangkutan pun dikenakan pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Artikel ini telah diterbirkan Disway.id dengan judul: TNI Penembak Kucing di Bandung Brigjen NA Dikenakan Pasal Berlapis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: