Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J, Minta Waktu 7 Hari
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat, 19, Agustus 2022.
Keputusan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir J, atas gelar perkara yang dilaksanakan, Kamis, 18, Agustus 2022.
Kemudian, penetapan tersangka baru yakni Putri Candrawathi juga didasarkan pada dua alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam keterangan pers kepada media, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyidik telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
BACA JUGA:Keren, PT KAI Luncurkan Kereta Api Panoramic, Pertama di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi didasarkan pada hasil pemeriksaan.
Menurut dia, sebenarnya Putri Candarawathi sudah tiga kali diperiksa. Namun, saat pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis, 18, Agustus 2022, tidak hadir dengan alasan sakit.
Dijelaskan, dalam proses penyidikan tim telah melakukan pemeriksaan 52 sanksi termasuk ahli DNA, kedokteran forensi termasuk analis digital dan INAFIS. Juga penyitaan barang bukti.
Adapun CCTV yang menjadi bukti vital dan menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Ditusuk hingga Tewas, Polda Jabar Ungkap Kronologi Kejadian
BACA JUGA:Duo Kakek Jadi Bandar Judi Togel di Sunyaragi Cirebon, Bikin Akun di Aplikasi Android
"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan dan konfrontir bahwa PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi, kepada wartawan.
Diungkapkan Brigjen Andi Rian, sebenarnya yang dalam hal ini Putri Candrawathi sudah diperiksa 3 kali. Namun, kemarin atau Kamis, 18, Agustus 2022, seharusnya diperiksa tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat selama 7 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: