Pilbup Cirebon Putaran Kedua Berpeluang Cacat Hukum
CIREBON- Pemilihan Bupati Cirebon yang akan digelar pada tanggal 29 Desember berpeluang cacat hukum. Mengapa? Pada tanggal 23 Desember masa jabatan KPU Kabupaten Cirebon sudah habis. \"Kalau dipaksakan pada tanggal tersebut sementara masa jabatan komisioner lama KPU sudah habis maka kepala daerah terpilih dalam Pilbup Cirebon putaran kedua itu cacat hukum. Ini harus jadi perhatian serius,\" ujar pengamat hukum DR Sugianto SH MH, kepada radarcirebon.com, Rabu (27/11). Menurut dosen IAIN Syekh Nurjati ini, solusinya ada beberapa alternatif. Pertama, penyelenggaraan putaran kedua dimajukan sebelum masa bhakti KPU lama habis, kedua KPU Provinsi Jabar mengambil alih peran KPU Kabupaten Cirebon kalau tetap tanggal 29 Desember. \"Alternatif lainnya dengan segera menetapkan anggota komisioner KPU baru yang masih sepuluh besar menjadi lima besar dan melantiknya sebagai komisioner yang baru meski konsekuensinya tetap didampingi KPU Provinsi Jabar,\" jelas mantan calon Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Ditegaskan Sugianto, jangan sampai proses pilbup ini akan berlarut-larut lagi dan kembali menimbulkan persoalan baru jika dalam prosesnya ada masalah. KPU, sambungnya, harus tegas menjalankan sesuai dengan aturan yang ada.(ahm/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: