Pelaku Penganiayaan Sport Center Diringkus

Pelaku Penganiayaan Sport Center Diringkus

INDRAMAYU - Dua orang yang ditengarai pelaku penganiayaan dalam kerusuhan di kawasan Sport Center, malam kemarin berhasil diamankan polisi. Unit Reskrim Polsek Indramayu telah membekuk kedua pelakunya, tidak lama setelah korban yang menjadi sasaran amukan tersangka, melaporkan peristiwa itu ke petugas kepolisian yang tengah berpatroli. Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik dan harus rela mendekam di balik jeruji besi. \"Kami berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam kerusuhan berbuntut penganiayaan, serta perusakan di kawasan Sport Center. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasusnya,\" terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Indramayu AKP Juharini, Rabu (27/11). Kedua pelaku yang diamankan polisi itu, diketahui berinisial Sut alias Entris (23), warga Desa Terusan Kecamatan Sindang dan Tan alias Tomi (19), warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. Akibat perbuatan tersangka, empat orang warga menjadi korban atas tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut. Keempat korban itu, di antaranya Eko (19), warga Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Suwanda (21), warga Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu, Karyadi (22) dan Narto (40), keduanya warga Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu. Keributan yang melibatkan tersangka dan korban, mulanya terjadi saat salah satu teman dari dua pelaku tersebut, menjadi korban dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang yang tidak dikenal. Tersangka yang tidak terima temannya diperlakukan seperti itu, berupaya melakukan aksi balasan. Tersangka yang telah tersulut emosi, mencari pelaku penganiayaan. Entah apa yang ada dalam benak tersangka. Tanpa alasan yang jelas, menghampiri keempat korban yang ketika itu sedang berkumpul menikmati malam di sebuah kedai kopi di kawasan Sport Center. Dengan membabi buta, tersangka memukuli korban dan melakukan perusakan di lokasi itu. Korban yang tidak tahu duduk persoalannya, menjadi sasaran amukan tersangka. Keempat korban pun mengalami luka lebam akibat pukulan di sejumlah bagian tubuhnya yang dilayangkan tersangka. Usai peristiwa itu, korban pun melaporkannya kepada polisi yang tengah berpatroli. Mendapat laporan warga, polisi bergerak cepat melakukan perburuan. Dan akhirnya perburuan terhadap pelaku penganiayaan itu pun membuahkan hasil. Entris dan Tomi pun berhasil diamankan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, keduanya telah mengakui perbuatan. Bahkan kedua pelaku ini tercatat sebagai residivis dalam beberapa kasus kejahatan yang telah dilakukannya. \"Satu unit sepeda motor Honda Supra E 6317 RA milik korban yang dirusak pelaku, kami jadikan sebagai barang bukti. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan atau pasal 406 KUHP tentang perusakan,\" tutur AKP Rini. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: