NIK Invalid Cikijing Terbanyak Se-Jabar

NIK Invalid Cikijing Terbanyak Se-Jabar

MAJALENGKA – Polemik seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tidak valid (invalid) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Pasalnya, jumlah NIK invalid di Kecamatan Cikijing tercatat merupakan yang terbanyak di Jawa Barat. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikijing Aef Saeful Ridwan SPdI menyebutkan, data pemilih di Kecamatan Cikijing, terutama pemilih yang NIK-nya invalid mencapai 6.834 orang, dari total 48.984 pemilih yang terdata pada daftar pemilih sementara (DPT) Pileg. “Data NIK invalid ini kabarnya paling banyak di Kecamatan Cikijing, jika dibandingkan dengan kecamatan lain se Jawa Barat. Sudah kita cek ke lapangan bersama PPL di tingkat desa, dan baru terkoreksi jadi 6.882,” kata Aef. Bahkan, untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai mendapatkan sorotan dari Bawaslu Jabar. Kemarin (27/11), tim bagian hukum Bawaslu Jabar melakukan supervisi terhadap persoalan DPT NIK invalid ini ke sekretariat Panwascam Cikijing. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi membenarkan jika Kecamatan Cikijing ini tengah menjadi sorotan karena paling banyak terhadap NIK pemilih yang invalid. Namun, bukan berarti masalah ini hanya terjadi di Kabupaten Majalengka, akan tetapi hampir merata di semua kabupaten/kota. “Adapun supervisi ini, dilakukan hanya sebagai sample. Untuk memberikan pemahaman teknis kepada Panwascam tentang mekanisme penyelesaian masalah NIK invalid oleh Panwascam maupun PPL sesuai dengan tupoksinya. Nanti eksekusinya tetap dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. Kita hanya memberikan rekomendasi kepada KPU dan jajarannya saja, sambil mendampingi tugas mereka dalam menyelesaikan polemik ini,” kata akademisi FAI Unma ini. Di samping itu, pihaknya menyadari jika permasalahan NIK ini bukan semata kesalahan KPU. Pasalnya, dalam data kependudukan memang tidak semua penduduk mempunyai NIK, yang salah satunya diakibatkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. “Misalnya, banyak penduduk usia manula atau yang tinggal di pelosok pedesaan tidak terlalu mementingkan pengurusan administrasi kependudukan karena bermukim terlalu jauh dari lokasi pemerintahan. Atau penduduk yang baru memiliki KTP masih awam dan belum paham soal pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya. Meski demikian, tambah dia, jika hingga batas akhir masa perbaikan NIK invalid ini ternyata tidak bisa diperbaiki semuanya pun tidak dipermasalahkan karena tidak mempengaruhi hak para pemilih tersebut. “Kalau sampai batas akhir masih banyak NIK invalid yang belum terselesaikan, tidak masalah. Yang penting terkonfirmasi ke yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintahan desa setempat,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: