Terjerat Kasus Penistaan Agama, Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Secara Otomatis
Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, yakni Roy Suryo.
Perpanjang masa penahanan Roy Suryo tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
BACA JUGA:Ketat! Begini Pengamanan Berlapis di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon
"Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis," ujarnya, dikutip dari fin.co.id, Jumat 26 Agustus 2022.
Kombes Pol Endra Zulfan juga mengatakan, bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Dia mengungkapkan, jika polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," ungkapnya.
BACA JUGA:Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Narkotika Cirebon, Kalapas Bilang Begini
Roy Suryo sudah ditahan di Rumah Tahanan Diketahui, Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat, 5 Agustus 2022.
Kemudian, masa penahanan Roy Suryo di Polda Metro Jaya telah berakhir pada 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:4 Obat Kuat Berikut Ini Aman Dikonsumsi Pria, Bisa Bikin Istri Lemas
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase