Ada yang Menangis di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Ungkap Sosoknya

Ada yang Menangis di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Ungkap Sosoknya

Sidang etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri atau PTDH, kendati yang bersangkutan mengajukan banding.-Polri Tv-radarcirebon.com

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya.

"Pak Sambo tidak menangis, yang menangis itu saksi yang diperiksa," beber Yusuf.

Kehadiran 15 orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu ikut diperiksa.

Kompolnas mengklaim, para saksi yang menangis saat sidang kode etik Sambo karena menyesal.

BACA JUGA:Judi Online Alias 303 di Cirebon, Penjual Slot di Sunyaragi hingga Gempol Tertangkap

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyala pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," lanjut Yusuf.

Ferdy Sambo Akui Semua Keterangan Saksi

Dari sidang kode etik Sambo ini, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, terbagi tiga klaster kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari 15 orang saksi itu, di antaranya yang diperiksa adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai klaster pertama yang terlibat langsung pembunuhan.

BACA JUGA:King Cobra di Kuningan Bikin Geger, Panjang 4 Meter, Warga Tak Ada yang Berani Menangkap

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," terang Dedi.

Para saksi pada klaster yang dimaksud Dedi, mereka di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Merekalah yang diduga telah menjalankan upaya-upaya skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo, yakni rekayasa kasus dan menghalang-halangi proses penyidikan.

Seperti contoh keterangan palsu yang disampaikan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi pertama kali.

Selain itu, terkait upaya pengerusakan TKP dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, mereka disebut sebagai klaster ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: