Komnas HAM Sebutkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Komnas HAM Sebutkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice. Pelanggaran HAM ini dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Dinkes Jabar Rutin Tes HIV pada Kelompok Rentan

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum."

"Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

Pelanggaran HAM keempat dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

BACA JUGA:Dodol dan Kopi Jawa Barat Tersaji dalam Mayors Retreat Urban 20, Delegasi Spanyol: Saya Menyukainya

“Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” imbuhnya.

“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” pungkasnya. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase