Komnas HAM Sebutkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Komnas HAM Sebutkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tidak hanya Mabes Polri yang melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun melakukan hal yang sama atas kematian Brigadir J awalnya tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E.

Dari hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kematian Brigadir J yang notabene ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini menjadi tersangka, ditemukan beberapa pelanggaran HAM.

BACA JUGA:Terungkap Foto Jenazah Brigadir J Setelah Penembakan, Dibiarkan 1 Jam Terkapar

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, ada empat  pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999."

"Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujarnya dikutip dari konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

BACA JUGA:Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela, Dinkes Jabar Lakukan Ini

Pelanggaran HAM kedua yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum.

Eksekusi tembak mati dilakukan lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999."

BACA JUGA:Masjid Kuno Bondan Indramayu, Dibangun 1 Malam, Disebut Tempat Prabu Siliwangi Bertemu Subang Larang

"Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” paparnya.

“Harusnya ketika ada dugaan tindak kejahatan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase