Terungkap Foto Jenazah Brigadir J Setelah Penembakan, Dibiarkan 1 Jam Terkapar

Terungkap Foto Jenazah Brigadir J Setelah Penembakan, Dibiarkan 1 Jam Terkapar

Foto jenazah Brigadir J yang diambil kurang 1 jam setelah kejadian penembakan di Rumah Ferdy Sambo. -PMJ-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Foto jenazah Brigadir J atau Joshua setelah penembakan, akhirnya diungkap Komnas HAM kepada publik. Terlihat kondisi jenazah yang masih tergeletak bersimbah darah.

Foto jenazah Brigadir J setelah penembakan sebelumnya sempat akan dibuka Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat di DPR RI. Namun, urung dilakukan karena khawatir mempengaruhi proses penyidikan.

Namun, akhirnya foto jenazah Brigadir J yang diambil setelah penembakan dipublikasikan. Terlihat tubuh ajudan istri Ferdy Sambo tersebut tertelungkup di lantai dan belum dievakuasi. Adanya bukti tersebut menjadi temuan penting.

Kendati ditunjukan kepada publik, tetapi Komnas HAM tidak menampik bahwa pada  beberapa bagian telah disensor. Mengingat kondisi yang berlumuran darah.

BACA JUGA:Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela, Dinkes Jabar Lakukan Ini

BACA JUGA:Masjid Kuno Bondan Indramayu, Dibangun 1 Malam, Disebut Tempat Prabu Siliwangi Bertemu Subang Larang

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan bahwa foto itu jenazah Brigadir J diambil tidak sampai 1 jam setelah kejadian penembakan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Foto diambil 8, Juli 2022. Kurang dari satu jam setelah penembakan," kata Choirul Anam dalam konferensi pers, sembari menjukkan foto di layar lewat infocus.

Usai menunjukkan foto itu, Komnas HAM menyampaikan analisis yang telah dilakukan setelah melakukan penyelidikan melalui barang bukti yang didapat.

Hasilnya, Ferdy Sambo telah melanggar hak asasi manusia, di antaranya hak hidup dan hak mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:Dinkes Jabar Rutin Tes HIV pada Kelompok Rentan

BACA JUGA:Ridwan Kamil Jamu Para Delegasi Nikmati Udara Sejuk Bogor

Ada empat poin pelanggaran yang didapat sebagai hasil analisis. Diantaranya, hak untuk hidup yang dijamin dalam pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Ini sesuai dengan fakta yang terjadi karena memang terdapat pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyelidikan itu resmi berakhir usai Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.

BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Kenaikan BBM

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Leicester City vs Manchester United, Setan Merah Menang Lagi, Merangsek ke 5 Besar

"Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri," demikian terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis 9 Agustus 2022.

Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu. Adapun laporan dan rekomendasi tersebut, menurut Taufan, diberikan sebagai pembanding. "Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan," ucapnya.

Pihak Komnas HAM juga menjelaskan temuan dari penyelidikan berkenaan pembunuhan Brigadir J atau Joshua di rumah Ferdy Sambo.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan KM Sida Rahayu 3 Pada Hari Keenam Pencarian

BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demi di Depan Gedung DPRD Kota Cirebon

Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

Kemudian terjadi pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Dikatakan Beka, Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Beka menjelaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Menko Airlangga Kumpulkan Kepala Daerah Beberkan Rekomendasi TPIP

BACA JUGA:10 Warga Keracunan di Galagamba Cirebon, Usai Makan Nasi Tumpeng Syukuran Rumah

Akibat peristiwa kematian Brigadir J, telah terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental yang dialami anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Terkuak Beredar Foto Jasad Brigadir J Terkapar Usai Penembakan, Komnas HAM Buat Pengakuan: Nggak Sampai 1 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: