Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice, Sang Istri Bilang Begini

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice, Sang Istri Bilang Begini

Foto dokumen Brigjen Hendra Kurniawan bersama istri, Seali Syah dan kini eks Karo Paminal Propam Polri itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Mabes Polri telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ditetapkan oleh penyidik adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Saat ini Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Kuota Haji 100 Persen pada Musim Haji 2023 Sedang Diupayakan Kemenag RI

Menanggapi hal tersebut, Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah angkat bicara.

Seali Syah menunjukan surat yang ditulis Irjen Pol Ferdy Sambo yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya yang bernama @sealisyah pada 1 September 2022.

Dalam surat tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan tak terlibat perusakan CCTV kasus penembakan Brigadir J.

Masih dalam surat tersebut, jika Brigjen Hendra Kurniawan melakukan perusakan CCTV atas perintah langsung Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Terima Laporan Warga, Polres Ciko Gelar Operasi Pekat, Ini Hasilnya

Seali Syah pun mengaku geram dengan tindakan dikriminasiliasi yang dialami oleh suaminya.

"BJP Hendra kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV," tulis Seali Syah.

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya.

BACA JUGA:Korban Keracunan Nasi Tumpeng di Galagamba Cirebon Bertambah

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan.

BACA JUGA:Hore! BLT BBM akan Diterima Masyarakat Penerima Manfaat Hingga Akhir Tahun 2022

Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase