Pajak Daerah Kota Cirebon, Tertinggi dari Restoran, Sampai Agustus Sudah Rp 37 Miliar

Pajak Daerah Kota Cirebon, Tertinggi dari Restoran, Sampai Agustus Sudah Rp 37 Miliar

Aktivitas warga di salah satu restoran. Pajak daerah Kota Cirebon tertinggi disumbang dari rumah makan.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

“Yang masih perlu digenjot adalah pajak parkir dan pajak hiburan. Kalau yang parkir dan hiburan itu kendalanya karena di awal-awal tahun ini kan masih ada PPKM," tuturnya.

Sedangkan pajak parkir sendiri, tercatat hingga 31 Agustus ini baru terkumpul Rp2,3 miliar atau baru 27,56 persen dari total target Rp8,5 miliar.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU

BACA JUGA:BLT BBM untuk 2,7Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

Syaroni menjelaskan, capaian pengumpulan PBB juga menunjukkan kenaikan yang signifikan, terutama saat pemkot Cirebon mengeluarkan kebijakan diskon atau keringanan pembayaran PBB yang dikakukan pada bulan Mei-Agustus.

Selain itu, sambung dia, kerjasama layanan pembayaran jemput bola yang dikakukan pihaknya bersama bank bjb dan kelurahan-kelurahan, juga dianggap mampu merangsang keinginan warga wajib pajak.

“Secara keseluruhan kondisi perekonomian yang mulai terjadi recorery pasca pandemi, cukup mendongkrak capaian pengumpulan pajak-pajak daerah,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih tetap optimis jika di sisa waktu empat bulan pada tahun 2022 ini, capaian target pajak daerah tersebut akan mencapai 100 persen dari target yang sudah direncakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: