Sebentar Lagi Cair, Data BSU Tahun 2022 Sudah Diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebentar Lagi Cair, Data BSU Tahun 2022 Sudah Diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BLT Bansos-Ilustrasi BSU-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Data tersebut diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima  5.099.915 data calon penerima BSU Tahun 2022.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Indramayu Supendi Bebas, Disambut Isak Tangis Keluarga

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida di Jakarta, Selasa 6 September 2022. 

Ida Fauziyah mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Indramayu Supendi Bebas, Disambut Isak Tangis Keluarga

Syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

BACA JUGA:Pinangki Bebas Bersyarat, Inilah Penjelasan Ditjepas Kemenkumham

Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase