BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diseminasi di Cirebon, Bahas Manfaat Jamsostek Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, di acara diseminasi tenaga pendidik keagamaan di Cirebon.-BPJS-
RADARCIREBON.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat bekerja sama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat.
Ketiga lembaga ini melaksanakan diseminasi bertajuk Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan di Provinsi Jawa Barat di Cirebon, beberapa waktu lalu.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat, Kemenag Provinsi Jawa Barat, perwakilan Kesra, Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan, tenaga pendidik keagamaan dari Ciayumajakuning, dan Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga pendidik keagamaan di Provinsi Jawa Barat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:DKP Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
BACA JUGA:Hallo Nelayan Kabupaten Cirebon! Begini Caranya Agar Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, mensosialisasikan manfaat dan cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para peserta kegiatan.
"Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya keberlanjutan perlindungan sosial bagi tenaga pendidik keagamaan lewat Download & Login Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan tenaga pendidik keagamaan sebagai bagian dari masyarakat pekerja memiliki akses perlindungan sosial yang layak.
Hal ini selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga berdasarkan KepGub Nomor 406/Kep.276-Kesra/2025.
BACA JUGA:Truk Tangki Kecelakaan di Jalur Pantura Cirebon, Polisi Buru Pengemudi Misterius
BACA JUGA:Jenderal Arief Jadi Caretaker Ketum KONI Kabupaten Cirebon, Siap Hadapi Gugatan
"Saat ini, baru 12% tenaga kerja pendidik keagamaan di Jawa Barat yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan bersumber dari dana APBD. Total manfaat yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat kepada tenaga pendidik keagamaan atau ahli warisnya sebesar Rp18,32 miliar untuk 513 klaim," ungkapnya.
Program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk tenaga pendidik keagamaan, dalam menghadapi risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


