Perda Diniah Belum Ketok Palu
CIREBON– Kepastian penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniah Takmiliah belum menemukan kejelasan. Sekretaris Dewan (Sekwan) Sutisna mengaku pertengahan Desember 2013 rancangan perda diniah akan ditetapkan. Padahal Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE meminta penetapan dilakukan pada hari Senin (2/12). Menurut Sutisna, permintaan Yuliarso sulit terealisasi. Pasalnya, memasuki tanggal 4 Desember, para wakil rakyat itu melakukan reses selama enam hari kerja. Karena itu, Sutisna memperkirakan penetapan baru dilakukan pada pertengahan Desember 2013. “Tidak bisa awal bulan. Jatuhnya diperkirakan pertengahan bulan Desember,” ujarnya. Selama perjalanannya, rancangan perda diniah takmiliah ini mengalami berbagai perubahan mendasar dan signifikan. Bahkan, baru pada dua minggu lalu, ujar Sutisna, raperda tersebut tuntas dilakukan pembahasan dengan Kementrian Agama RI. Saat ini, seluruh draf raperda telah disepakati pansus dan tim dari eksekutif. “Sudah tuntas, tinggal ketok palu saja,” tukasnya. Selain itu, paripurna penetapan perda diniah, menunggu raperda lain selesai. Sebab, jika paripurna hanya satu raperda, tidak efisien dan terlalu sedikit. Raperda lain yang sedang memasuki tahap akhir adalah raperda pasar modern dan tradisional. Menurutnya, setidaknya dua raperda ini akan disahkan berbarengan. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, saat ini raperda diniah takmiliah bukan lagi menjadi tugas eksekutif. Sebab, seluruh rangkaian kewajiban telah ditunaikan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon. Hanya saja, Yuyun mengingatkan raperda ini mengalami jalan panjang. Di mana, beberapa nama sempat diubah. Semula namanya Raperda Madrasah Diniah. Kemudian, karena ingin mengakomodasi semua agama, diubah menjadi Raperda Pendidikan Dasar Keagamaan. Karena tidak menemukan kata sepakat, diubah lagi menjadi Raperda Diniah Takmiliah. Saat ini, ujar Yuyun, sekretariat dewan (setwan) yang akan menetapkan waktunya. Dikatakan, dalam PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan Formal dan Non Formal bertujuan mendorong anak agar memahami pendidikan ilmu agama. Selain itu, aturan pemerintah pusat tersebut tersirat dan tersurat memberikan peluang kepada lembaga pendidikan keagamaan, agar dapat melaksanakan pendidikan keagamaan secara formal, informal maupun nonformal. Sebelumnya, baik eksekutif maupun legislatif, menyepakati pada November 2013 raperda disahkan menjadi perda diniyah takmiliyah. Namun, hingga saat ini belum juga disahkan. “Waktu penetapan itu tugas setwan. Sudah bukan tanggung jawab eksekutif,” jelasnya. Ketua Pansus Raperda Diniah Takmiliah, Ayatulloh Roni SE menyampaikan, raperda sudah final dan tidak ada kendala dalam menetapkan raperda ini. “Hanya masalah waktu. Segera disahkan,” janjinya. Dalam perjalanannya, kata politisi Demokrat ini, pembahasan raperda memang mengalami persoalan teknis. Namun, hal itu bukan penghalang dalam melanjutkan proses akhir penyelesaian. Jika sudah disahkan, raperda diniyah akan menjadi tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan (disdik). Dalam tataran ini, kebijakan dan kewenangan teknis dikembalikan kepada pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon. “Kalau sudah disahkan, pelaksanaan ada di eksekutif. Kami hanya mengawasi saja,” terang Roni. Setelah sempat ditolak oleh beberapa agama, raperda ini mengalami sendatan waktu. Namun, hal itu tidak lantas membuat anggota pansus berhenti membahas raperda yang sempat berganti judul menjadi Pendidikan Dasar Keagamaan itu. “Sekarang semuanya sudah selesai dan segera diketok palu,” tegasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: