Inilah Rincian Tarif Baru Ojol Pasca Kenaikan Harga BBM Subsidi

Inilah Rincian Tarif Baru Ojol Pasca Kenaikan Harga BBM Subsidi

Komunitas ojek online. -ist/disway-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tarif baru aplikator ojek online (ojol) secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan berlaku mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022.

Tarif baru tersebut sebagai respon atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. 

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Pembagian 600 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

Untuk daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, menyesuaikan dengan zonasi.

Ada tiga pembagian zonasi yang ditetapkan Kemenhub, yaitu zona 1,2,3. Pada masing-masing zonasi memiliki perbedaan tarif satu sama lain.

Inilah rincian daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, 10 September 2022 sesuai keputusan Kemenhub.

BACA JUGA:Wardah Scentsation Eau De Toilette Parfum Manis Nan Elegan

1. Tarif Ojol Zona 1

Zona satu meliputi wilayah, Sumatera, Bali dan Jawa, selain Jabodetabek.

- Tarif batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per km.

- Tarif batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 per km.

BACA JUGA:Dorong Investasi, BRI Sukseskan Penjualan SR017 Hingga ke Jayapura

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase