Vonis Edy Mulyadi Bikin Warga Kalimantan dan Dayak yang Hadir di Sidang Murka

Vonis Edy Mulyadi Bikin Warga Kalimantan dan Dayak yang Hadir di Sidang Murka

Vonis Edy Mulyadi membuat warga Dayak dan Kalimantan yang hadir di PN Jakarta Pusat kecewa.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Vonis terjadap Edy Mulyadi dalam kasus tempat jin buang anak dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga perwakilan masyarakat Kalimantan dan Dayak meradang.

Vonis Edy Mulyadi yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hanya 7 bulan 15 hari. Bahkan Hakim memerintahkan agar dibebaskan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 15 UU 1 tahun 1946.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua, Adeng AK mengatakan, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Warga Palimanan Cirebon Bisnis Elpiji Oplosan, Bisa Bikin Ibu-ibu Merana

BACA JUGA:Demo di Kota Cirebon Hari Ini, Aliansi Ormas, LSM, OKP dan LBH: Mohon Dengarkan Suara Kami

Padahal, yang bersangkutan tidak mengerti dan kabar yang disiarkan dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi bersalah dan dijatuhi vonis 7 bulan 15 hari penjara.

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim saat membacakan vonis, seperti dilansir dari PMJ News.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:10 Bisnis Anak Muda di Luar Negeri yang sedang Tren

BACA JUGA:Nasib Barang Pelanggan di Gudang JNE Depok yang Terbakar, Simak Pernyataan JNE Pusat

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan. "Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: