Vonis Edy Mulyadi Bikin Warga Kalimantan dan Dayak yang Hadir di Sidang Murka
Vonis Edy Mulyadi membuat warga Dayak dan Kalimantan yang hadir di PN Jakarta Pusat kecewa.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap jaksa, Kamis (1/9/2022) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuh jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya.
BACA JUGA:Plat Nomor Putih Sudah Ada di Samsat Kota Cirebon, Habiskan Dulu TNKB Hitam
Atas vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
Sementara itu, dalam video yang viral di media sosial, sejumlah ormas yang menyatakan diri sebagai perwakilan warga Kalimantan dan Dayak menyatakan kecewa dengan vonis dari hakim.
Kami orang Kalimantan tidak terima!!!@mohmahfudmd@KejaksaanRI@KomisiYudisial@ST_Burhanuddin
Vonis Edy Mulyadi Lebih Ringan dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terima!https://t.co/AT6ygSTq7n pic.twitter.com/lTMj5KhHAr — IG chchotimah (@ChusnulCh__) September 12, 2022
"Ini bukan pengadilan. Hakimnya tidak adil," demikian keterangan warga yang terekam dalam sebuah video.
Keterangan video tersebut menyatakan bahwa vonis Edy Mulyadi tidak masuk akal. Sebab, ancaman pidananya 10 tahun penjara. Oleh jaksa dituntut 4 tahun penjara. Namun, voni Edy Mulyadi hanya 7 bulan 15 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: