Gas Melon Oplosan di Kuningan, Oknum Kepala Desa Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Gas Melon Oplosan di Kuningan, Oknum Kepala Desa Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Oknum Kepala Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan menjadi tersangka gas oplosan.-M Taufik-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, KUNINGAN - Praktik gas oplosan dari subsidi ke non subsidi juga terjadi di Kabupaten Kuningan, dengan terduga pelaku adalah oknum kepala desa di Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Oknum kepala desa tersebut melakukan oplosan gas elpiji kemasan 3 kilogram yang isinya dipindahkan ke gas non subsidi berbagai kemasan, dan aksinya kini terbongkar oleh aparat Reskrim Polres Kuningan.

Tindakan oknum kepala desa yang juga melakukan oplosan gas elpiji di Kabupaten Kuningan itu, ditaksir telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh dua rekan lainnya. Yang juga karyawan. Setiap harinya mereka memindahkan isi gas kemasan 3 kilogram atau melon ke tabung non subsidi untuk dijual kembali.

BACA JUGA:Mantan Perangkat Desa di Kuningan Jadi Agen Judi Online, Jadi Sponsor Klub Bola

BACA JUGA:Dukung Gaya Berkendara Semakin Berkelas, Yamaha Hadirkan Apparel dan Aksesoris Yamaha Fazzio Hybrid-Connected

Diketahui, pelaku adalah oknum kepala desa di Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, berinisial US (43). Dalam tindakannya, pelaku dibantu oleh dua rekan yang juga karyawan yakni, MS (45) dan A (37).

Mereka dijerat dengan tuduhan menyalahgunakan bahan bakar gas bersubsidi seperti tercantum dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Kuningan, Kapolres AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, para pelaku melakukan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung nonsubsidi kapasitas 5,5 kilogram, 12 kilogram bahkan tabung besar isi 50 kilogram dengan tujuan mendapat keuntungan berlipat ganda.

Terungkapnya aksi US, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar jenis LPG di sebuah garasi pangkalan gas melon milik US di Desa Ciketak.

BACA JUGA:Calon Gubernur Pengganti Anies Baswedan, Ini Tiga Kandidat yang Masuk Kandidat Pj

BACA JUGA:5 Fakta Pak Lurah di Bekasi Asyik Berkaraoke dengan Perempuan Berseragam SMA

“Informasi ini kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan dan ternyata benar di dalamnya terjadi praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi," ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah, Senin, 12, September 2022.

Kapolres menerangkan, dalam praktiknya para pelaku memindahkan gas subsidi isi 3 kilogram seharga Rp18.000 ke dalam tabung ukuran besar nonsubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: