PPPK Jadi Prioritas Pemerintah dalam Rekrutmen CPNS Tahun 2022
Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Dalam program prioritas pemerintah dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi prioritas.
Dalam prioritas CPNS untuk PPPK, pemerintah memprioritaskan tiga kategori pelamar.
Yaitu pelamar prioritas I: tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.
BACA JUGA:Puan Maharani Minta Satgas Perlindungan Data Bekerja Maksimal: Bukan Hanya Kasus Bjorka Saja
Hal Ini sesuai dengan kebutuhan pemerintah pada pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Pemerintah memprioritaskan untuk pelayanan dasar. Yakni guru dan kesehatan.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau pasing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dikutip dari keterangan resmi pada Kamis, 15 September 2022.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022
Masing-masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021.
Kemudian pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
BACA JUGA:Kebakaran di Jadi Mulya Cirebon, Rumah Pegawai Rutan Hangus, Diduga Korsleting
Sementara itu, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase