Eksotis! Curug Ibun Pelangi di Kabupaten Majalengka, Dijuluki Grand Canyon

Eksotis! Curug Ibun Pelangi di Kabupaten Majalengka, Dijuluki Grand Canyon

Curug Ibun Pelangi yang dijuluki Grand Canyon Kabuapaten Majalengka, Jawa Barat.-Dita Ifa Nabila-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Curug Ibun Pelangi merupakan salah satu destinasi wisata alam nan Eksotis di Kabupaten MAJALENGKA, Jawa Barat.

Majalengka merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki banyak destinasi wisata alam yang mempesona yang sangat menarik untuk dikunjungi, salah satunya Curug Ibun Pelangi.

Objek Wisata Alam Curug Ibun Pelangi berada di Desa Sukasari Kaler, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Mengapa dinamakan Curug Ibun Pelangi, karena oleh masyarakat setempat nama ‘Ibun Pelangi’ ini karena adanya fenomena dari cipratan air curug yang menampilkan bias cahaya berwarna-warni terlihat seperti pelangi.

BACA JUGA:Tegas, Presiden Jokowi Minta Pembagian BLT BBM Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Curhat ke PM India dan China, Vladimir Putin Bilang Begini Soal Konflik dengan Ukraina

Terutama ketika sinar matahari mengenainya secara langsung. Curug ini biasa juga disebut dengan ‘Grand Canyon Majalengka’.

Curug ini menyimpan pesona alam nan eksotis berupa air terjun, juga terdapat sungai dengan air jernih dan juga dinding tebing dengan bentuknya yang melengkung agak tertutup sehingga tampak seperti gua.

Dinding tebing curug ini terbentuk secara alami dari bekuan aliran lava sejak bertahun-tahun silam. Ditambah suasanan sejuk karena lokasi wisata ini terletak di punggung Gunung Ciremai.

Di dalam gua juga terdapat sungai jernih yang mengalir dengan hiasan bebatuan sehingga dijuluki dengan nama Grand Canyon.

BACA JUGA:Pemerintah Ukraina Temukan Kuburan Massal di Wilayah Bekas Pendudukan Rusia

BACA JUGA:Fungsi Vaksinasi Covid-19 Sangat Penting bag Tubuh di Kemudian Hari, Berikut Penjelasan dari Ahlinya

Untuk harga tiket masuk ke curug Ibun Pelangi sangatlah terjangkau, pengunjung cukup membayar tiket masuk Rp 10.000 per orang.

Untuk tambahan biaya lainnya biaya tiket parkir kendaraan, tiket parkir untuk motor Rp 3000, sedangkan untuk mobil Rp 5000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: