DPT Berubah Terus

DPT Berubah Terus

MAJALENGKA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 kembali berubah. Untuk Kabupaten Majalengka, jumlah pemilih yang masuk dalam DPT perbaikan versi terbaru, diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, dan dibawa ke tingkat KPU Provinsi Jabar, senin (2/12). Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi menuturkan, DPT versi terbaru ini ditetapkan pada 30 November lalu. Angka ini, kata Diding, merupakan hasil perbaikan dan verifikasi ulang terhadap adanya verifikasi ulang terhadap temuan pemilih ganda susulan sebanyak 6.999 orang, serta perbaikan lainnya. Padahal, sebelumnya jumlah DPT Pileg 2014 telah ditetapkan pada 2 November 2013 lalu, yang kemudian KPU menyebutnya dengan istilah DPT versi 2 November dengan jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka mencapai 968.430 orang. Akan tetapi, berdasarkan instruksi KPU Pusat tentang perbaikan DPT, maka ditetapkanlah DPT versi 30 November, dengan jumlah pemilih di angka 966.526 orang. Jumlah tersebut, kata Diding, jika dibanding dengan DPT versi sebelumnya, mengalami pengurangan sebanyak 1.904 orang. Dijelaskan, pengurangan tersebut, didapat setelah pihaknya melakukan verifikasi ulang ke lapangan, dan menemukan pengurangan maupun penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, yang pada DPT versi sebelumnya masih terdata. “Memang persoalan daftar pemilih ini selalu dinamis. Terutama jika ada yang meninggal dunia, masuk TNI/Polri, atau penghapusan data pemilih ketika ditemukan pemilih ganda. Mudah-mudahan, setelah data pemilih yang baru ini, tidak ada lagi revisi. Hari ini, kita sampaikan hasil DPT Majalengka ke provinsi, untuk ditetapkan menjadi DPT Pileg tingkat Provinsi Jabar,” kata Diding. Dia menyebutkan, penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 529 orang, TNI/Polri 1 orang, belum cukup umur 18 orang, tidak ditemukan/fiktif 215 orang, pindah domisili 686 orang, pemilih ganda 452 orang, dan hilang ingatan 3 orang. Sedangkan, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hingga saat ini masih tidak berubah di angka 2.772 TPS, yang tersebar di 343 desa/kelurahan, dan terbagi dalam 26 kecamatan. Sebelumnya, KPU kabupaten/kota mendapatkan temuan pemilih ganda susulan beberapa waktu lalu pada saat daftar pemilih yang disusun secara manual oleh petugas Pantarlih, diinput pada server Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) KPU Pusat. Menurutnya, server Sidalih membaca ada sekitar 6.999 pemilih asal Majalengka yang juga terdaftar di kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Bahkan ada juga yang terdaftar ganda pada kabupaten/kota di provinsi lain, dilihat dari keidentikan nama maupun nomor induk dan tanggal lahir yang diduga identik. Dia menjelaskan, temuan 6.999 pemilih ganda susulan ini, kriterianya terbagi dalam tiga kategori. Yang pertama, kata Diding, kategori ganda internal Majalengka, misalnya ada pemilih yang terdata di suatu kecamatan, namun di kecamatan lain ada yang diduga orang yang sama, dengan indikasi ada kecocokan nama, dan tanggal lahir. Yang kedua, sambung Diding, adalah kategori ganda internal Jawa Barat, misalnya ada pemilih yang terdata di Majalengka, namun pada kabupaten/ kota lain di Jawa Barat ada yang diduga orang yang sama, dengan indikasi nama yang sama. Yang ketiga, tambah dia, adalah kategori ganda ekternal Jawa Barat, misalnya ada pemilih yang terdata di Majalengka, namun pada kabupaten/kota lain di provinsi lain, ada yang diduga orang yang sama dengan indikasi nama dan tanggal lahir yang sama. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: