Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Banding Ditolak, Resmi Dipecat dari Anggota Polri
Banding yang diajukan Ferdy Sambo atas hasil keputusan sidang kode etik ditolak dan yang bersangkutan dipecat dari anggota Polri.-Polri Tv-radarcirebon.com
"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.
Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA:Idemitsu bLU cRU Yamaha Sunday Race 2022 Selesai Digelar, Momen Tak Terlupakan Bagi Pecinta bLU cRU
BACA JUGA:Daya Listrik 450 VA Dihapus Usul Said Abdullah? Begini Penjelasan Ketua Banggar
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Kondisi Zidan dan Ibunya, Korban Terbakar Petasan di Indramayu
BACA JUGA:Kecewa, Kamaruddin Pamit dari Kasus Brigadir J: Saya Betul-betul Minta Maaf
Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: