Polisi Telah Amankan AM Pelaku Penganiayaan Anak di Pabuaran

Polisi Telah Amankan AM Pelaku Penganiayaan Anak di Pabuaran

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sofiah saat ditemui radarcirebon.com di tempat kerjanya.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIREBON - AM pelaku penganiayaan terhadap RM alias Boa (6) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Kini AM pun sudah ditetapkan tersangka dan menjalani kurungan di rumah tahanan Mapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Pemakaman Ratu Elizabeth II, Tidak Dikubur di Tanah, Begini Prosesnya

"Benar, kini AM sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan anak dan KDRT," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Iptu Sujiani Dwi Hartati dikonfirmasi radarcirebon.com.

Kanit PPA menegaskan, tersangka AM dijerat pasal berlapis.

BACA JUGA:152 Jasad Utuh Setelah Digali di Pemakaman Gunung Sugih Cilegon, Fenomena Apa?

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 80 jo 76 C Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang Undang undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UURI No 23 th 2014 tentang KDRT. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun Penjara," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sofiah kepada radarcirebon.com mengatakan, hingga kini indentitas dan keberadaan orangtua korban belum diketahui.

BACA JUGA:Lengkap! Berikut Identitas Korban Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Dirawat di RS Mitra Plumbon Cirebon

"Ibu angkat pelaku penganiayaannya. Miris sekali ibu kandungnya nggak tahu ada di mana dan sampai saat ini kami masih belum bisa mengetahui ibu kandung dan bapak kandungnya itu ada dimana," katanya didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum KPAID Kabupaten Cirebon Qorib Magelung Sakti SH MH.

Menurut wanita yang akrab disapa Bunda Fifi ini, selama proses hukum ini berjalan, anak ini masih ada dalam pengasuhan dan perawatan KPAID yaitu ada di rumah aman.

"Untuk korban, selanjutnya nanti mungkin saya perlu koordinasi dengan beberapa pihak yang dimana anak ini harus mendapatkan hak-haknya."

BACA JUGA:Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Irjen Dedi

"Entah itu anak ini nanti kita sekolahkan atau seperti apa, karenakan ini anak orang tuanya enggak tahu dimana dan ibu angkatnya kondisinya sedang dalam proses hukum," ujarnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase