Para Honorer Jangan Menangis , Silakan Simak Kalimat MenPAN-RB Azwar Anas
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Foto:-dok.JPNN.com-
Adnan pun berharap melalui pertemuan itu bisa memberikan solusi terbaik bagi daerah dan tenaga honorernya.
Dia menyebutkan beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara Apkasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pertama, persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.
BACA JUGA:Luhut dan Rocky Gerung Sebut Presiden Masih Mustahil dari Luar Jawa: Saya Double Minoritas
Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi, sebaiknya dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya.
Misalnya, membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.
3 Alternatif Solusi Masalah Honorer
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak tahun 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.
BACA JUGA:Wah! Puan Maharani Diam-diam ke Kota Cirebon, Sempat Ngopi
BACA JUGA:Ya Ampun! Pelaku Bullying di Susukan Cirebon, Ternyata Bekas Murid Ayah Korban
"Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi, ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota," terangnya, dilansir JPNN dari Antara.
Mas Anas menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral, antara lain pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.
"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," jelas Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.
Adapun skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Sementara, opsi jalan tengah yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.
Ketiga skenario ini akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com