Wagub Uu Datangi Undang yang Rumahnya Dirobohkan Rentenir
Wagub Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan bantuan perbaikan rumah untuk keluarga Undang di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Jumat 23 September 2022.-Biro Adpim Jabar-
Pokok hutang Undang dianggap sang rentenir belum terbayar, bahkan hingga kini hutang Undang malah membengkak menjadi Rp 15 jutaan.
Usai bekerja dari Bandung, dan pulang kampung ke Garut, Undang, istri, dan anaknya menangis mendapati rumahnya telah rata dengan tanah. Perabot dan barang-barang di rumahnya pun tak tampak entah ke mana.
BACA JUGA:Bantuan CSR Diberikan BRI Cirebon Kartini untuk Masjid Nurul Ikhsan Jagapura Wetan Cirebon
Sang rentenir telah menjual rumah Undang seharga Rp 20,5 juta kepada pihak lainnya tanpa sepengetahuan Undang sama sekali.
Atas kejadian itu, Undang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Dari permasalahan Undang, Wagub menyarankan agar masyarakat tak lagi meminjam uang kepada rentenir.
Dari kejadian Undang dapat diambil hikmah, bahwa meminjam uang ke rentenir bukanlah solusi, sebaliknya justru mendatangkan petaka.
BACA JUGA:5 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Pangandaran dari Tangan Pengedar
"Jadi yang terpenting masyarakat jangan sampai terjebak oleh pinjaman- pinjaman yang cepat diterima, tapi pengembaliannya begitu susah," kata Pak Uu, sapaan karib Uu Ruzhanul Ulum.
"Pinjam uang Rp 1,3 juta, cicilannya Rp 350.000 per bulan, tapi tidak mengurangi pokok, ini kan luar biasa," tandasnya.
Menurutnya, warga yang meminjam uang ke rentenir bukan mendapat pertolongan, melainkan justru mengalami kesusahan.
BACA JUGA:5 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Pangandaran dari Tangan Pengedar
"Tadi saya juga sempat ngobrol dengan ibu-ibu lainnya. Katanya dengan pinjam uang ke situ (rentenir) bukan malah maju warungnya, tapi malah bangkrut," ujarnya.
Pak Uu menyebut, saat ini Pemda Provinsi Jabar telah memiliki Program Kredit Mesra yang dirancang agar masyarakat terhindar dari jerat rentenir.
Program Kredit Mesra dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas pinjaman bagi pelaku usaha mikro perorangan yang belum memperoleh akses perbankan dengan plafon maksimal Rp 5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase