Tarif Puskesmas Terancam Ilegal, Bapemperda DPRD Cabut 9 Raperda dari Pembahasan
CABUT RAPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati menyampaikan ada sembilan raperda yang dicabut di perubahan tahun 2022, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SUMBER-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon mencabut 9 rancangan peraturan daerah (raperda). Satu diantaranya adalah, raperda tentang tarif retribusi kesehatan.
Pencabutan itu disampaikan melalui rapat paripurna terkait penetapan dan persetujuan terhadap propemperda tahun 2022, kemarin.
Pencabutan raperda tarif retribusi Kesehatan itu disebut-sebut bakal jadi bumerang bagi eksekutif. Sebab, penarikan retribusi di 60 puskemas terancam ilegal. Usai paripurna, pencabutan raperda tarif retribusi kesehatan cukup ramai jadi perbincangan di kalangan legislatif.
Betapa tidak, kenaikan tarif retribusi sudah berjalan hampir satu tahun. Dari Rp4 ribu menjadi Rp10 ribu. Cantolan, hanya di Perbup nomor 157 tahun 2021 tentang retribusi kesehatan yang kekuatan hukumnya lemah.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Tapanuli Utara, 3 Kali Bergetar dalam Waktu 1 Jam Lebih
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati mengatakan, propemperda memuat daftar urutan dan prioritas raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. Juga mengkoordinasikan penyusunan propemperda antara DPRD dan pemda.
“Di tahun ini perlu kami sampaikan dengan adanya regulasi baru, maka raperda yang tertuang dalam propemperda tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian dengan diadakan perubahan propemperda,” ujar Eryati, saat menyampaikan perubahan propemperda.
Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah bersepakat akan menambahkan satu usulan baru atas inisiatif DPRD yakni, raperda tentang pedoman pendidikan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan. Dan menarik 7 tujuh raperda inisiatif DPRD, karena masih perlu adanya pengkajian yang lebih mendalam.
Dan dua raperda atas inisiatif pemerintah daerah, yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan raperda tentang penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. Alasannya, kedua raperda tersebut akan mengatur retribusi daerah.
BACA JUGA:Pendaftaran Program BPI Ditutup, Tapi Kemendikburistek Sudah Salurkan Beasiswa KIP Kuliah
Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda.
“Adapun raperda yang akan ditarik atas inisiatif DPRD adalah, raperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan Cirebon. Raperda tentang PT (Persero) pembangunan Cirebon. Kemudian, raperda tentang PT (Perumda) pengembangan kawasan pariwisata,” ungkap Eryati.
Selanjutnya, sambung Politisi Partai Gerindra itu, raperda tentang PD Pasar Kabupaten Cirebon. Raperda tentang penyertaan modal pada PT pembangunan Cirebon. Raperda tentang penyertaan modal pada PT (Perumda) pengembangan kawasan pariwisata. Dan raperda tentang penyertaan modal pada PD Pasar.
“Sedangkan raperda insiatif pemerintah daerah yang ditarik diantaranya, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2011 retribusi pelayanan kesehatan. Dan, raperda tentang penyelenggaraan tempat pelelangan ikan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: