Pendataan Honorer 2022 Sudah Diumumkan, Silahkan Cek di Website Masing-masing Instansi

Pendataan Honorer 2022 Sudah Diumumkan, Silahkan Cek di Website Masing-masing Instansi

Ilustrasi tenaga non-ASN-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Beberapa daerah sudah mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 pada Sabtu 1 Oktober.

Bahkan, beberapa daerah telah melakukan pengumuman hasil pendataan honorer 2022 sejak Jumat 30 September 2022.

Pengumuman hasil pendataan honorer 2022 dilakukan di website resmi masing-masing instansi.

BACA JUGA:Akibat Kericuhan Pasca Laga Arema FC vs Persebaya, Dikabarkan Puluhan Suporter Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah honorer atau tenaga non ASN yang datanya diinput di aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 30 September sebanyak 2,1 juta, tepatnya 2.113.158 orang.

Data honorer itu berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

BKN telah menelaah hasil pendataan non ASN 2022 tersebut dan ditemukan data yang tidak sesuai ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

BACA JUGA:Kepercayaan Publik Turun, Begini Saran Komisi IX DPR RI ke BPJS Ketenagakerjaan

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB) langsung mengeluarkan surat edaran bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tertanggal 29 September 2022 yang ditujukan kepada instansi pusat dan instansi daerah.

Salah satu isi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas itu yakni meminta kepada instansi pusat dan instansi daerah untuk kembali melakukan verfikasi dan validasi data non ASN.

BACA JUGA:Bantu Korban Gempa Bumi di Tapanuli Utara, Menteri Sosial Tri Rismarini: Semoga Cepat Sampai

Azwar Anas mengatakan, setelah data diverifikasi dan divalidasi, instansi pusat maupun instansi daerah harus mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN 2022 di portal resmi masing-masing.

Pengumuman hasil pendataan tenaga non ASN harus dilakukan paling lambat 8 Oktober 2022 sebagai bentuk uji publik. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase