Honorer DPRD Kabupaten Cirebon Minta Berita Acara Nasib R2 dan R3 Dikawal Ketat
Honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengawal berita acara kesepakatan hasil audiensi nasib honorer R2 R3 dan R4, belum lama ini.--Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sejumlah honorer lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, minta agar berita acara nasih honorer R2 dan R3 dikawal ketat.
Salah satu honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Fiqih Ramadhan menegaskan, ada empat poin penting dalam berita acara (BA) yang wajib dikawal bersama.
Dalam berita acara tersebut, memuat tentang kesepakatan hasil audiensi antara eksekutif, legislatif, dan forum honorer beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dalam berita acara tersebut, terdapat komitmen penting dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama memperjuangkan pengangkatan honorer.
BACA JUGA:Update Pencarian Korban Gunung Kuda: 3 Titik Diduga Lokasi Korban Terkubur
Honorer yang tergabung dalam forum R2, R3, dan R4, bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full time pada gelombang dua.
"Total formasi secara keseluruhan mencapai 3.906 orang," kata Fiqih Ramadhan yang biasa dipanggil Engking ini.
Engking menyampaikan, pada tahun 2026 sebanyak 1.200 formasi akan diprioritaskan untuk honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK dengan skema waktu penuh (full time).
Sisanya akan diusulkan secara bertahap pada tahun berikutnya, yaitu 2027.
BACA JUGA:Tersangka Kedua Longsor Gunung Kuda Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Tulang Punggung Keluarga
"Poin-poin ini itulah yang kami kawal agar tidak berhenti di tengah jalan," ucapnya dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Selasa, 3 Juni 2025.
Selain menyangkut formasi pengangkatan, kata Engking, dalam BA juga dibahas mengenai sistem pengupahan bagi tenaga honorer yang masih berstatus paruh waktu.
Skema ini dibagi menjadi dua yakni, maksimum recruitment yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan minimum recruitment yang disesuaikan dengan standar beban kerja.
"Forum honorer menilai sistem ini harus terus diperjelas dan diawasi pelaksanaannya agar tidak menimbulkan ketimpangan atau ketidakadilan di lapangan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


