Polisi Sita 2.716 Botol Miras, Sopir “Miras”Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
CIREBON - Sebanyak 2.716 botol minuman keras disita kepolisian di wilayah Polres Cirebon Kota, kemarin. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, di wilayah Polsek Seltim dan Polsek Gunung Jati. Selain 2.716 miras kemasan botol, turut disita juga 384 liter tuak di sejumlah rumah kosong gudang penyimpanan. Untuk di Polsek Gunung Jati, petugas mengamankan sebuah mobil box L 300 warna hitam yang dikemudikan Sugianto (39), warga RT 02 RW 08 Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon. Dalam mobil itu, petugas berhasil menemukan minuman keras (miras) sebanyak 2004 botol di sekitar Desa Jadimulya. Terungkapnya pendistribusian miras ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap kali melihat aktivitas bongkar miras dari sebuah mobil box ke rumah atau warung milik Rojik (42) warga Villa Intan 1, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati. Berbekal informasi itu, petugas dari Polsek Gunung Jati langsung bergerak ke rumah Rojik. Saat sampai di rumah Rojik, persis di depan rumah sedang terparkir sebuah mobil box nopol D 8161 DP yang disinyalir akan bongkar muatan miras. Polisi yang datang langsung menggeledah mobil box tersebut dan mendapati di dalamnya terdapat 166 dus miras berbagai jenis dan 12 botol miras. Kuat dugaan, mobil tersebut digunakan untuk distribusi miras antarkota untuk menyuplai miras di wilayah Cirebon dan Indramayu. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya Polsek Gunung Jati menyerahkan temuan miras sekaligus kendaraan pengangkutnya ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Sementara, sopirnya dilepas, tetapi dikenakan wajib lapor. Di Polsek Seltim, petugas mengamankan 712 botol miras dan 384 liter tuak. Sebelum razia, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Seltim Kompol Sutisna, menurunkan informan untuk memastikan tempat mana saja yang masih menjual miras di wilayah Seltim. Petugas bergerak dengan kekuatan sekitar 30 personel. Tempat pertama yang diperiksa adalah sebuah rumah kosong di belakang warung di dekat pintu masuk Pos 1 Pelabuhan Cirebon. Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis dalam kemasan. Kemudian, pindah ke rumah kosong di belakang pom bensin Cangkol. Polisi yang sudah mengendus modus baru dari penjual yang rata-rata tidak menyimpan mirasnya dalam warung, melainkan di lahan kosong atau di rumah yang kosong di sekitar warung. Di sini, kembali petugas kembali mengamankan miras berbagai jenis dan langsung mengamankannya ke Polsek Seltim. Di tempat terakhir, polisi kembali mengamankan ratusan botol miras dari sebuah rumah kosong di Blok Karang Anom, Kelurahan Pegambiran. Petugas juga berhasil mengamankan ratusan botol miras dan puluhan liter minuman jenis tuak dan ciu. Hasilnya fantastis, dua mobil yang dibawa petugas penuh dengan miras berbagai jenis dan kemasan. Dari ketiga tempat yang didatangi petugas, tidak ada satupun pemilik ataupun penjual miras yang berada di tempat. Kapolres Cirebon AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Cirebon Seltim Kompol Sutisna mengatakan, operasi kali ini untuk menjaga kondusivitas daerah jelang natal dan tahun baru. TUJUH PASANGAN MESUM DIAMANKAN Selain razia minuman keras, kepolisian juga merazia sejumlah hotel kelas melati di Cirebon. Tujuh pasangan mesum dan satu perempuan diduga wanita tuna susila (WTS) diamankan Sat Sabhara. Razia dilakukan di sebuah hotel di jalan Cemara, di belakang Terminal Harjamukti, di sebuah hotel di jalan Siliwangi tepatnya di samping pintu masuk Stasiun Kejaksan. Setelah diamankan, ketujuh pasangan bukan suami istri dan satu WTS tersebut didata di ruang SPKT Polres Ciko untuk selanjutnya membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: