Siswa SMP di Gunungjati Ditusuk Saat Tawuran di Majalengka, 18 Orang Diamankan, Berakhir Kekeluargaan

Siswa SMP di Gunungjati Ditusuk Saat Tawuran di Majalengka, 18 Orang Diamankan, Berakhir Kekeluargaan

Siswa SMP di Gunungjati, Kabupaten Cirebon, ditusuk saat tawuran di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.-Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

”Kejadian Sabtu siang. Pas lewat tidak papa, tapi ketika pulang, korban dan temannya dikepung hingga kejar-kejaran,” katanya.

Setelah kejar-kejeran, kata Abdul Gofar, tiba-tiba korban yang bonceng ditusuk dari belakang pinggangnya hingga berlumuran darah.

BACA JUGA:Prioritas Bangunan Gedung Pelayanan

BACA JUGA:Ditanya Anies Baswedan Jadi Capres Nasdem, Jokowi: Kita Dalam Suasana Duka

“Situasi tersebut sempat ramai, korban yang berlumuran darah langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin oleh orang yang tidak dikenal. Kondisi korban saat itu kritis dengan dipasang oksigen,” ujar Abdul Gofar.

Kepolisian yang menangani itu langsung menghubungi perangkat desa tempat tinggal korban.

“Kami menerima telepon itu sekitar pukul 15.00, terkait kejadian itu. Langsung saya hubungi keluarga korban dan datang ke RS Sumber Waras Ciwaringin. Kondisi korban saat itu kritis,” tuturnya.

Selain perangkat desa, kepolisian dari Polres Majalengka juga bergerak cepat mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.

BACA JUGA:Gara-gara “Menu Makanan” Rapat Paripurna DPRD Dibatalkan

BACA JUGA:FKTP UNU Kembali Hibahkan Teknologi E-Ox Level

Malam itu juga, polisi bergerak dan mengantongi nama pelaku yang melakukan penusukan. Hanya dalam semalam, sebanyak 18 pelaku yang terlibat tawuran berhasil diamankan.

Rata-rata yang ikut terlibat juga anak di bawah umur. Yakni masih duduk di bangku kelas 7 dan 8 SMP. Minggu siangnya, pelaku pun dikumpulkan oleh Polres Majalengka. Kemudian dipertemukan dengan perwakilan keluarga korban.

“Ada 18 siswa masi SMP semua dan ada orang tua juga. Sudah dipertemukan, pelaku juga sudah menyadari, kita sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Kendati demikian, para pelaku tidak lepas dari sanksi atas perbuatannya. Selain mereka harus menanggung untuk membantu sebagain biaya pengobatan korban. Pelaku juga harus wajib lapor ke petugas kepolisian, satu kali dalam seminggu.

BACA JUGA:Kelanjutan Liga 1 2022/2023, Umuh Muchtar Berkomentar Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: