Perhatikan Baik-baik! Kendaraan Odong-odong Dilarang Masuk Jalan Arteri, Begini Alasannya

Perhatikan Baik-baik! Kendaraan Odong-odong Dilarang Masuk Jalan Arteri, Begini Alasannya

Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi (rakor) lalulintas di Kantor Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Jl DR Wahidin, Kota Cirebon, Kamis 6 Oktober 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIREBON - Menyikapi persoalan lalulintas di Kota Cirebon, Forum lalulintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi (rakor) lalulintas.

Rakor tersebut berlangsung di Kantor Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Jl DR Wahidin, Kota Cirebon, Kamis 6 Oktober 2022.

Hadir dalam rakor tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan, Sekertaris Organda Kota Cirebon Karsono, Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto dan perwakilan instalasi lainnya.

BACA JUGA:Luka-luka Bos Indomaret di Bagian Ini Sebelum Meninggal Dunia Tertabrak Truk di BSD

Ditemui usai rapat, Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, rapat tersebut membahas soal beroperasinya kendaraan odong-odong di jalan raya, persoalan kemacetan di objek wisata Kejawanan dan peremajaan angkutan kota.

"Jadi kegiatan hari ini adalah rapat koordinasi forum lalulintas angkutan jalan di mana beberapa permasalahan yang ditemui di lapangan terutama lalulintas di Kota Cirebon pertama masalah angkutan umum odong-odong."

"Kedua menyikapi permasalahan wisata PPN Kejawanan yang mengakibatkan kemacetan panjang kendaraan dan soal angkutan kota yang dikategorikan tidak ada peremajaan lagi," katanya.

BACA JUGA:Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Segera Diumumkan, Simak Penjelasan Polri

Terkait odong-odong, mantan Kasatpol PP Kota Cirebon ini menegaskan, bahwa kendaraan umum tersebut tidak laik beroperasi di jalan raya.

"Odong-odong merupakan kendaraan yang sangat tidak laik digunakan di jalan raya terutama jalur arteri, dikarenakan semua sudah tidak sesuai standar, sehingga ketika kecelakaan akan berakibat fatal bagi para penumpangnya.

Andi menyebutkan, pihaknya (Dishub) melarang odong-odong masuk ke jalur arteri, karena bisa membahayakan penumpangnya, dan juga tidak memiliki izin operasi. 

BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Diperiksa Polisi Besok, Buntut Kasus Prank KDRT

"Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan larang," sebutnya.

Masih kata Dia, hasil rakor tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase